Cukup 1 Orang Anda sudah bisa mendirikan PT Perorangan menjadikan Bisnis Anda semakin Dipercaya dan Membuat Rekening PT.
PT Perorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh 1 orang yang sudah sekaligus menjadi direktur perusahaan. 1 NIK pendiri yang sudah terdaftar itu hanya bisa mendirikan PT Perorangan dalam 1 tahun ke depan hanya 1x saja. Jadi 1 NIK itu hanya bisa mendirikan PT Perorangan 1x saja dalam waktu 1 tahun. Landasan hukum adanya perseroan perorangan berpedoman pada UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, yang menyebut bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh satu orang. Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berbeda dengan PT Umum atau PT Biasa atau PT Reguler yang merupakan perusahaan PT (perseroan terbatas) yang bisa didirikan minimal 2 orang dengan 2 KK (kartu keluarga) yang berbeda dan harus menggunakan jasa notaris. 1 NIK itu bisa mendaftarkan lebih dari PT Biasa atau PT Umum atau PT Reguler dalam 1 tahun. PT biasa atau PT Umum atau PT Reguler itu tidak ada maksimal modal sedangkan PT Perorangan itu maksimal modal yaitu kurang dari 5 miliar atau Rp 4.999.999.999,- ini modal yang dicantumkan pada pendirian PT Perorangan.
Aman
Terpercaya
Legal
Cepat
Profesional
Bayar setelah jadi
Menjadikan Bisnis Anda semakin dipercaya.