Anda perlu tahu bahwa untuk bisa menggunakan domain website .co.id memiliki persyaratan khusus yaitu memerlukan:
1.SIUP / TDP / Akte Notaris / Surat Ijin yang setara.
2.Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila nama domain memakai merek terkenal).
3.KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
Beberapa contoh perusahaan milik pemerintah Republik Indonesia yang menggunakan domain .co.id yaitu pln.co.id ; jasatirta1.co.id dan posindonesia.co.id ini.
Terima Kasih
M. A. Wiyanto
Direktur Perusahaan PT BER KAH BIFOM